Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Diharapkan Berlanjut Dorong Penggunaan Energi Bersih di Indonesia

14 November 2024

Subsidi untuk pembelian motor listrik di Indonesia diharapkan akan berlanjut pada tahun depan dengan jumlah Rp 7 juta per unit. Subsidi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik dan mendukung target pemerintah dalam pengurangan emisi karbon. Program ini sebelumnya sudah diterapkan dengan memberikan subsidi kepada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu, seperti pelaku UMKM dan pelanggan listrik berdaya rendah.

Perpanjangan subsidi motor listrik ini diharapkan dapat membantu menurunkan harga kendaraan listrik, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat luas. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, termasuk infrastruktur pengisian daya. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya insentif ini, penggunaan kendaraan listrik di Indonesia akan meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan.