Skema Berubah, Total Tetap Sama, Ini Kata Menkeu Soal Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik
22 April 2026
Beban Pajak Tetap Sama Hanya Beda Skema
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai regulasi terbaru terkait pajak kendaraan listrik. Ia menegaskan bahwa aturan baru tersebut sama sekali tidak mengubah total beban pajak yang harus ditanggung oleh para konsumen. Menurutnya perubahan yang terjadi saat ini hanyalah sebatas pergeseran skema pemungutan saja.
"Sebetulnya total pajak sama tidak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," ujar Purbaya dalam sebuah sesi taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada hari Selasa 21 April lalu.
Penyesuaian Skema Fiskal Kendaraan Listrik
Regulasi yang tengah menjadi sorotan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tentang besaran pajak kendaraan termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Purbaya membeberkan beberapa poin penting terkait penyesuaian regulasi tersebut:
- Pada aturan lama memang terdapat bentuk insentif tertentu seperti subsidi impor atau mekanisme fiskal lainnya.
- Di dalam regulasi yang baru skema insentif inilah yang mengalami penyesuaian.
- Secara hitungan bersih beban pajak kendaraan ramah lingkungan ini dipastikan tetap setara dengan mekanisme pendahulunya.
Ia juga menjamin bahwa perubahan ini murni hanya penyesuaian skema fiskal tanpa ada penambahan atau pengurangan total pungutan yang memberatkan.
Kebijakan Insentif Diserahkan ke Daerah
Berdasarkan aturan terbaru tersebut kendaraan listrik kini tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Hal ini berarti secara proses administrasi kepemilikan maupun transaksi penyerahan kendaraan listrik tetap tercatat masuk dalam skema pengenaan pajak negara.
Meski demikian pengenaan pajak ini rupanya tidak bersifat mutlak alias masih ada kelonggaran. Pemerintah pusat tetap membuka ruang pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan beban pajak yang sudah diatur secara resmi dalam Pasal 19 aturan tersebut.
Hanya saja besaran insentif itu kini sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan tiap tiap pemerintah daerah. Alhasil ke depannya penerapan pajak kendaraan listrik bisa sangat bervariasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya tergantung pada keputusan yang diambil oleh masing masing daerah.