Revisi Perpres 79/2023: Percepat Adopsi Kendaraan Listrik dengan Insentif dan Infrastruktur Baru

02 December 2024

Revisi kebijakan kendaraan listrik di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2023 bertujuan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (KBL). Berikut poin-poin penting dari revisi ini:

Perluasan Cakupan Kendaraan: Cakupan KBL berbasis baterai kini mencakup kendaraan hasil konversi. Hal ini mendorong pengembangan teknologi konversi kendaraan konvensional menjadi listrik, sehingga meningkatkan peluang inovasi lokal

Penyesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Pemerintah menetapkan penyesuaian kriteria TKDN untuk mendukung industri lokal. Kendaraan dengan TKDN tinggi mendapat insentif lebih besar

Penguatan Insentif Pajak: Insentif fiskal, termasuk pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetap dilanjutkan. Kebijakan ini dirancang untuk menarik investasi asing dan lokal serta mempercepat transisi menuju energi bersih

Komitmen Infrastruktur: Perpres ini juga mendukung pengembangan infrastruktur seperti stasiun pengisian daya kendaraan listrik untuk memastikan kelancaran operasional KBL di seluruh wilayah

Revisi ini menegaskan komitmen Indonesia untuk mencapai target net zero emissions dan memperkuat posisi sebagai pusat produksi kendaraan listrik global.