Resmi Dicabut Mulai April, Pemilik Mobil dan Motor Listrik Bakal Kena Pajak Tahunan

20 April 2026

Kementerian Dalam Negeri akhirnya resmi menerbitkan aturan baru yang bakal mengubah nasib para pemilik kendaraan listrik di seluruh Indonesia. Kebijakan ini memastikan bahwa kendaraan ramah lingkungan tersebut kini akan dikenakan pajak layaknya kendaraan konvensional. Aturan baru ini sudah mulai diundangkan dan berlaku efektif sejak hari Selasa tanggal 1 April 2026.

Ketentuan mengejutkan ini tertuang secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat. Melalui peraturan terbaru ini status pengecualian pajak yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama kendaraan listrik resmi dicabut oleh pemerintah.

Seperti yang dilaporkan oleh Bloombergtechnoz kendaraan listrik kini sudah tidak lagi masuk dalam daftar objek yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Hal ini otomatis menandakan bahwa setiap pemilik mobil atau motor listrik nantinya akan dibebani tanggungan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah mereka.

Perubahan paling mencolok bisa dilihat pada Pasal 3 ayat 3 dalam aturan tersebut di mana mobil listrik benar benar dihapus dari daftar pengecualian objek pajak. Pemerintah kini hanya memberikan keistimewaan bebas pajak untuk kategori kendaraan tertentu yang jumlahnya sangat terbatas.

Kategori yang masih beruntung mendapatkan pembebasan pajak saat ini hanya meliputi kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara serta kendaraan operasional milik kedutaan atau perwakilan negara asing. Pengecualian juga masih tetap berlaku bagi lembaga internasional yang memiliki fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah serta kendaraan bermotor yang digerakkan oleh energi terbarukan. Di luar kategori khusus tersebut perhitungan pajak akan sepenuhnya mengikuti ketetapan dalam peraturan daerah tiap wilayah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Kehadiran kebijakan dalam aturan Nomor 11 Tahun 2026 ini secara otomatis menggantikan regulasi sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025. Pergeseran aturan ini sekaligus menjadi sinyal kuat adanya perubahan arah kebijakan fiskal pemerintah dalam mengelola ekosistem kendaraan listrik nasional di masa mendatang.