Peraturan Pemerintah Tentang Pajak Mobil Listrik
27 June 2023
Kebijakan mengenai pembayaran pajak serta insentif dari pemerintah telah diatur secara resmi, termasuk untuk mobil listrik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2014, seluruh pembelian kendaraan bermotor akan dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berdasarkan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah
Khusus untuk harga pajak mobil hybrid diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 pasal 10 dan 11. Dalam peraturan tersebut, disebutkan maksimal besaran pajak yang dikenakan pada mobil listrik adalah sebesar 10 persen.
Untuk pasal 10, aturannya berisi:
- Ayat 1, tarif PKB kendaraan bermotor listrik sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai
- Ayat 2, tarif BBNKB kendaraan bermotor listrik pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi
- Ayat 3, PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat 1 dan 2 adalah insentif dari gubernur
Selain itu untuk pasal 11, hal-hal yang diatur di dalamnya meliputi ketentuan sebagai berikut:
- Ayat 1, tarif PKB kendaraan motor listrik pada angkutan umum yang menggunakan baterai, sebesar 10% untuk yang paling tinggi
- Ayat 2, tarif BBNKB KBL pada kendaraan angkutan umum yang menggunakan baterai, akan dikenakan tarif sebesar 10% untuk tarif tertingginya
- Ayat 5, aturan pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL kendaraan umum yang menggunakan baterai, merupakan insentif dari gubernur
Dari aturan-aturan di atas, diketahui bahwa pemerintah memberikan insentif yang cukup besar untuk bayar pajak mobil listrik. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor listrik tidaklah mahal, justru cenderung murah atau sangat terjangkau.
Sumber : https://lifepal.co.id/media/pajak-mobil-listrik/