Insentif Belum Pasti, Ini Tiga Siasat Produsen Pertahankan Harga Mobil Listrik
03 March 2026
Harga jual mobil listrik pada awal tahun 2026 ini terpantau masih stabil dan belum mengalami kenaikan. Padahal kejelasan mengenai kelanjutan insentif pajak dari pemerintah masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat maupun pelaku industri. Rupanya para produsen otomotif punya alasan khusus untuk tetap mempertahankan harga lama mereka.
Peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia, Dokter Riyanto, menjelaskan bahwa pabrikan menghadapi risiko besar jika nekat menaikkan harga. Menurutnya elastisitas harga mobil listrik saat ini berada di angka minus satu. Artinya jika harga dinaikkan sebesar satu persen, maka minat atau daya beli masyarakat juga akan ikut merosot dengan persentase yang persis sama.
Riyanto membeberkan bahwa ada tiga skenario yang mungkin diambil oleh produsen jika semua insentif pajak benar benar dihapus oleh pemerintah. Skenario pertama adalah menaikkan harga jual sesuai dengan beban pajak baru, misalnya penambahan pajak pertambahan nilai 12 persen dan pajak barang mewah 15 persen yang total bebannya mencapai 27 persen. Konsekuensi dari langkah ini sangat berat, karena potensi permintaan pasar akan langsung anjlok sebesar 27 persen juga.
Pilihan kedua, pabrikan harus putar otak mencari cara untuk menekan biaya produksi agar harga jual ke konsumen tidak perlu ikut ikutan naik. Sementara untuk pilihan ketiga, produsen terpaksa harus rela memangkas keuntungan bersih mereka demi menjaga agar angka penjualan tidak merosot tajam.
Meskipun begitu, Riyanto mengaku belum tahu pasti strategi mana yang sedang dimainkan oleh para produsen saat ini. Namun ia bisa memastikan bahwa mobil listrik yang diimpor utuh dari luar negeri pasti akan mengalami kenaikan harga, mengingat aturan insentif untuk mobil impor memang sudah resmi berakhir pada akhir tahun lalu.
Nasib yang lebih baik justru dialami oleh mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal di Indonesia. Riyanto menyebutkan bahwa kendaraan yang sudah memenuhi syarat kandungan komponen lokal sebesar 40 persen seharusnya masih aman. Pabrikan mobil rakitan lokal ini masih berhak menikmati diskon pajak, sehingga harga jual produknya di pasaran masih sangat bisa dikendalikan agar tidak memberatkan konsumen.