Harga BBM Melonjak, Kendaraan Listrik Kian Diburu Konsumen

23 April 2026

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik (electric vehicle/EV) semakin menjadi faktor utama dalam pertumbuhan sektor otomotif di dalam negeri. Penjualan yang tinggi sejak tahun lalu diperkirakan akan terus berlanjut hingga tahun 2026, seiring dengan perubahan preferensi konsumen yang beralih ke kendaraan yang lebih efisien dan tidak merusak lingkungan.

Peningkatan ketertarikan terhadap EV bertambah kuat setelah harga bahan bakar minyak (BBM) tanpa subsidi mengalami kenaikan. Hal ini membuat masyarakat mencari pilihan kendaraan dengan biaya operasional yang lebih terjangkau. Di samping itu, perbedaan harga antara mobil listrik dan kendaraan bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) semakin menyusut, sehingga EV menjadi lebih mudah diakses.

Dari segi teknologi, kendaraan listrik juga telah mengalami perkembangan signifikan, khususnya dalam hal jarak tempuh yang kini dapat mencapai 600 kilometer dengan sekali pengisian daya. Ini secara bertahap mengurangi kekhawatiran konsumen mengenai keterbatasan jarak tempuh atau yang dikenal sebagai range anxiety.

Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan adanya perubahan besar dalam struktur pasar otomotif. Kontribusi terhadap mobil berbahan bakar konvensional (ICE) menurun tajam dari 99,6% pada 2021 menjadi 78,2% pada 2025, dan kembali merosot menjadi sekitar 75% pada Maret 2026.

Di sisi lain, pangsa pasar kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) meningkat secara signifikan dari hanya 0,1% pada 2021 menjadi 12,9% pada akhir 2025, kemudian naik lagi menjadi 15,6% pada Maret 2026. Dalam hal volume, penjualan BEV melonjak hingga 96% menjadi 33. 146 unit, melampaui pertumbuhan keseluruhan industri otomotif yang hanya mencapai 1,7%. Hingga akhir 2026, pangsa pasar BEV diperkirakan dapat mencapai 19-20%.

Di tengah tren positif ini, peningkatan penggunaan EV juga dianggap penting untuk menekan konsumsi dan impor BBM, sekaligus memperkuat ketahanan energi di dalam negeri. Namun, kebijakan pemerintah daerah mengenai pajak kendaraan listrik mulai mengalami perubahan. Berdasarkan peraturan terbaru, EV tidak otomatis bebas pajak, tetapi mungkin akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai April 2026.

Meskipun demikian, pelaku industri merekomendasikan penerapan pajak progresif agar pertumbuhan pasar tidak terhambat. Kendaraan listrik dengan harga di atas Rp500 juta dapat dikenakan pajak yang lebih tinggi, sementara segmen yang harganya di bawah Rp300 juta sebaiknya mendapat tarif yang lebih ringan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

Selain mobil listrik penuh, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) juga dianggap memiliki potensi untuk menjadi solusi sementara. Kendaraan ini menggabungkan motor listrik dan mesin konvensional, sehingga dapat digunakan untuk perjalanan jauh tanpa sepenuhnya bergantung pada infrastruktur pengisian daya.

Dari perspektif industri, jumlah model kendaraan listrik terus berkembang pesat. Saat ini, terdapat sekitar 74 model BEV yang tersedia di pasar, meningkat tajam dari hanya 11 model pada tahun 2021. Sementara itu, jumlah model PHEV juga telah meningkat menjadi 12 unit, dengan penjualan yang melonjak dari 42 unit pada Maret 2025 menjadi 1. 521 unit pada Maret 2026.

Para pelaku industri menilai kenaikan harga BBM, khususnya solar, sebagai faktor utama yang mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Dengan total biaya kepemilikan yang lebih rendah, EV dianggap lebih ekonomis dalam jangka panjang meskipun ada penyesuaian dalam kebijakan pajak.

Secara keseluruhan, tren peralihan menuju kendaraan listrik diperkirakan akan terus berlanjut. Kombinasi antara faktor ekonomi, kemajuan teknologi, serta dukungan kebijakan dari pemerintah menjadi pendorong utama transformasi sektor otomotif ke era elektrifikasi di Indonesia.