Diskon PPnBM 100% untuk Mobil Listrik Sepanjang 2025: Dukung Energi Bersih dan Investasi

09 January 2025

Pemerintah Terapkan Diskon PPnBM 100% untuk Mobil Listrik Sepanjang 2025

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% untuk mobil listrik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2025 dan bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air.

Dua Jenis Kendaraan Mendapatkan Diskon

  1. Mobil Listrik Impor (Completely Built Up/CBU): Diskon PPnBM 100% diberikan untuk mobil listrik yang diimpor dalam kondisi utuh, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Mobil Listrik Rakitan Lokal (Completely Knocked Down/CKD): Diskon PPnBM 100% juga berlaku untuk kendaraan listrik yang dirakit di dalam negeri, dengan ketentuan yang sama dari BKPM.

Meningkatkan Aksesibilitas dan Investasi

Selain diskon PPnBM, pemerintah memberikan insentif lain berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Khusus untuk mobil listrik yang masuk dalam program Kementerian Perindustrian, PPN ditanggung pemerintah sebesar 10%, sehingga konsumen hanya perlu membayar 2% PPN. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan harga kendaraan listrik hingga ratusan juta rupiah, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.

Dukungan terhadap Ekosistem Kendaraan Listrik

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transisi ke energi bersih dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat menarik investasi asing dan mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri.

Respon Positif Industri Otomotif

Pelaku industri otomotif menyambut baik kebijakan ini. Beberapa produsen mobil listrik telah mengumumkan rencana untuk meningkatkan produksi kendaraan listrik di Indonesia guna memenuhi permintaan yang diperkirakan akan meningkat signifikan pada tahun 2025.

Dengan berbagai insentif yang ditawarkan, pemerintah optimis bahwa adopsi kendaraan listrik di Indonesia akan semakin meningkat, sejalan dengan visi untuk mencapai target netralitas karbon pada tahun 2060.