Apakah Motor Listrik di Indonesia Harus Ada STNK?
14 October 2024
Kewajiban memiliki STNK juga berlaku untuk motor listrik. Mengacu pada Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi dokumen wajib yang harus ada pada setiap kendaraan dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan yang melaju di jalan raya.
Sepeda motor listrik di Indonesia memerlukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sama seperti kendaraan bermotor lainnya. Pemilik harus mendaftarkan kendaraan mereka di kantor Samsat setempat, melampirkan bukti pembayaran pajak dan faktur pembelian. Proses ini berlaku karena motor listrik dianggap sebagai kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. Selain itu, motor listrik juga harus menjalani uji emisi dan pemeriksaan fisik sebelum bisa memperoleh STNK. Pajak tahunan juga berlaku untuk motor listrik, meskipun beberapa daerah menawarkan insentif atau pengurangan biaya.